5 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) rumah sakit adalah sisa kegiatan medis dan nonmedis yang mengandung bahan berbahaya, seperti zat kimia beracun dan benda tajam. Pihak rumah sakit wajib mengelola limbah ini dengan baik agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan. Namun dalam praktiknya, kesalahan dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit masih umum terjadi.

Kesalahan tersebut dapat terjadi pada tahap awal hingga akhir proses pengelolaan. Mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pencatatan dan pelaporan. Artikel ini membahas lima kesalahan yang paling sering terjadi serta langkah perbaikan yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Macam-Macam Kesalahan dalam Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit adalah hal yang kritikal. Jika terjadi sedikit saja kesalahan, dapat berakibat fatal. Risikonya bukan hanya berupa denda administratif, tapi juga penyebaran penyakit dan pencemaran lingkungan. Berikut lima kesalahan dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit:

1. Segregasi Limbah yang Kurang Tepat

Segregasi limbah B3 rumah sakit adalah proses pemisahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sejak dari titik sumbernya, seperti ruang operasi, laboratorium, atau bangsal. Pemisahan ini dilakukan dengan mengelompokkan limbah berdasarkan jenisnya, karakteristik, dan cara pengolahannya.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Mencampur limbah infeksius dengan limbah non-B3.
  • Kantong atau wadah tidak diberi label yang jelas.
  • Warna kantong tidak sesuai standar.
  • Jarum dan benda tajam tidak dimasukkan ke dalam safety box.
  • Memasukkan sampah domestik (sisa makanan, kertas) ke dalam kantong plastik khusus untuk medis.

Kesalahan ini meningkatkan risiko paparan patogen, cedera akibat benda tajam, serta pencemaran lingkungan. Selain itu, biaya pengolahan menjadi lebih tinggi karena seluruh limbah dikategorikan sebagai B3.

Prinsip yang harus diterapkan adalah pemilahan di sumbernya. Setiap ruang pelayanan harus memiliki wadah khusus sesuai kategori limbah. Edukasi kepada tenaga medis dan nonmedis juga wajib dilakukan secara berkala.

2. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang Tidak Sesuai Standar

TPS limbah rumah sakit adalah area khusus untuk mengumpulkan dan menyimpan limbah B3 secara aman sebelum diangkut oleh pihak pengolah. Fungsinya untuk mencegah pencemaran lingkungan, menjaga kesehatan pasien dan petugas rumah sakit, serta mematuhi regulasi.

Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, standar TPS limbah B3 adalah:

  • Atap tidak mudah terbakar dan dapat melindungi limbah dari hujan
  • Memiliki sirkulasi udara (ventilasi) yang baik dan pencahayaan yang cukup.
  • Lantai harus kedap air 
  • Memiliki simbol Limbah B3
  • Memiliki saluran drainase yang terhubung dengan bak penampung

Sementara itu, beberapa kesalahan umum yang sering terjadi terkait TPS limbah B3 rumah sakit adalah:

  • TPS tidak memiliki sirkulasi udara yang memadai
  • TPS tergenang air
  • Tidak memiliki saluran drainase yang baik
  • Tidak tersedia simbol bahaya
  • Limbah mengendap melebihi batas waktu yang seharusnya

Kesalahan-kesalahan ini dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk kebocoran limbah cair ke tanah dan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan pasien serta warga sekitar. Dalam skenario terburuk, hal ini dapat memicu ledakan atau kebakaran pada limbah kimia tertentu.

3. Kesalahan Pengangkutan (In-Situ & Eksternal)

Pengangkutan limbah B3 terdiri dari dua tahap, yaitu pengangkutan internal (in-situ) dan pengangkutan eksternal oleh pihak berizin.

Kesalahan yang sering terjadi adalah:

  • Troli pengangkut tidak tertutup
  • Jalur pengangkutan menggunakan jalur yang sama dengan jalur pasien
  • Penggunaan transporter atau pengolah limbah B3 yang tidak memiliki izin resmi dari KLHK
  • Mencampur limbah medis infeksius dengan sampah domestik atau limbah tajam
  • Tidak ada dokumen manifest limbah saat pengangkutan dari rumah sakit
  • Petugas pengangkut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai

Pengangkutan yang tidak aman dapat meningkatkan risiko limbah tumpahan dan kontaminasi silang. Sementara itu, menggunakan jasa pengangkut tidak berizin dapat menimbulkan sanksi hukum bagi rumah sakit.

4. Kurangnya Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)

Sistem yang baik tidak akan berjalan tanpa SDM yang kompeten. Banyak kasus terjadi karena petugas tidak memahami klasifikasi limbah atau prosedur darurat.

Kesalahan yang sering terjadi:

  • Petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap karena merasa sudah biasa
  • Kurangnya pelatihan berkala mengenai bahaya paparan limbah sitotoksik dan infeksius.
  • Tidak tersedia petugas khusus penanggung jawab limbah B3.
  • Kurangnya pengawasan terhadap kepatuhan prosedur.

Risiko atas kesalahan ini sangat fatal. Petugas rumah sakit bisa saja mengalami kecelakaan kerja, seperti tertusuk jarum atau terpapar bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit kronis.

5. Pencatatan & Pengolahan yang Tidak Akurat

Administrasi limbah B3 merupakan bagian penting dari kepatuhan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, rumah sakit wajib melakukan pencatatan limbah. Pencatatan ini mencakup jenis limbah, volume, waktu penyerahan limbah, dan identitas pihak ketiga yang mengangkut limbah tersebut.

Pada kenyataannya, di lapangan masih sering terjadi kesalahan seperti:

  • Mengabaikan pencatatan data limbah secara berkala
  • Ada selisih berat antara limbah yang dihasilkan dan yang diangkut pihak ketiga.
  • Dokumen manifest tidak tersimpan dengan baik.

Kelalaian dalam proses administrasi ini dapat menyulitkan pihak rumah sakit saat audit akreditasi atau inspeksi dari Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, hal ini dapat berujung pada sanksi administratif.

kesalahan umum dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit

Langkah yang Dapat Diambil

Manajemen rumah sakit memerlukan pendekatan sistematis dan berkelanjutan untuk menghindari kesalahan tersebut. Langkah-langkahnya meliputi:

1. Tindakan Darurat dan Pengamanan

Setiap rumah sakit wajib memiliki prosedur tanggap darurat. Jika terjadi kesalahan seperti tumpahan limbah B3, wajib mengikuti tindakan darurat ABSB (Amankan, Bendung, Serap, Bersihkan) untuk mencegah bahaya lebih luas.

Prosedur tanggap darurat ABSB dimulai dengan mengamankan lokasi melalui pemasangan tanda peringatan dan penggunaan APD lengkap. Selanjutnya, membendung aliran tumpahan agar tidak meluas ke saluran air. Setelah tumpahan terkendali, petugas harus menyerap cairan menggunakan material absorben. Langkah terakhir adalah membersihkan area menggunakan disinfektan serta mengemas seluruh residu pembersihan ke dalam kantong limbah B3 sesuai jenisnya.

Sementara itu, jika petugas mengalami kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum limbah B3, mereka harus segera mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun antiseptik sebagai tindakan darurat utama. Selanjutnya, mereka harus mebersihkan luka dengan alkohol 70% atau povidone-iodine. Petugas yang terkena jarum juga harus segera melapor ke tim PPI/K3 rumah sakit untuk investigasi dan profilaksis, guna mencegah infeksi HIV atau Hepatitis.

2. Evaluasi dan Perbaikan Prosedur

Rumah sakit harus melakukan audit internal secara rutin. Hal ini untuk mengevaluasi kesesuaian SOP dengan regulasi terbaru, kepatuhan petugas terhadap prosedur, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Selanjutnya, pihak manajemen segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan langkah-langkah perbaikan nyata

3. Aspek Hukum & Administratif

Rumah sakit wajib memastikan seluruh proses penanganan limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini termasuk:

  • Memiliki TPS Limbah B3 yang sesuai standar
  • Bekerja sama dengan pengolah limbah pihak ketiga memiliki izin resmi yang masih berlaku.
  • Memiliki dokumen manifest limbah B3 yang lengkap.

Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, pihak rumah sakit tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga mencerminkan komitmen terhadap tata kelola yang baik.

kesalahan umum dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit

SDM PPLB3 yang Kompeten adalah Kunci

Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) memegang peran vital dalam memastikan pengelolaan limbah B3 rumah sakit terlaksanan secara aman dan sesuai regulasi. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaporan, berjalan sesuai standar.

SDM PPLB3 yang kompeten memiliki kemampuan teknis dan administratif. Mereka memahami karakteristik limbah, prosedur keselamatan, serta regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka mampu melakukan koordinasi lintas unit dan memberikan edukasi kepada seluruh tenaga kesehatan.

Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, PPLB3 yang kompeten menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran infeksi dan mengurangi risiko kecelakaan kerja tenaga medis. Kinerja PPLB3 yang baik juga dapat melindungi institusi dari sanksi hukum atau masalah administratif akibat kesalahan pengelolaan limbah.

Wujudkan Visi Perusahaan yang Berkelanjutan melalui SDM PPLB3 yang Terlatih!

Salah satu cara untuk meningkatkan pengelolaan limbah B3 dan mencegah kesalahan dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit adalah dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi PPLB3 – Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang diselenggarakan oleh Energy Academy.

Melalui pelatihan terstruktur, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan memperdalam keterampilan teknis dalam menganalisis risiko, menangani limbah medis, dan menyusun laporan pengelolaan limbah B3.

Dengan SDM PPLB3 yang terlatih dan bersertifikat, rumah sakit dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan kepatuhan hukum, dan membangun citra institusi yang profesional dan bertanggung jawab.

FAQ

Apa yang itu limbah B3 rumah sakit?

Limbah B3 rumah sakit adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, seperti limbah infeksius, farmasi, kimia, dan benda tajam.

Mengapa segregasi limbah sangat penting?

Karena pemilahan yang tepat mencegah kontaminasi silang dan mengurangi risiko kesehatan bagi petugas dan masyarakat.

Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3 di rumah sakit?

Penanggung jawab utama adalah PPLB3, naman harus mendapat dukungan dari manajemen dan seluruh tenaga kesehatan.

Apa risiko jika pengelolaan limbah B3 tidak sesuai standar?

Risiko meliputi pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, sanksi hukum, dan kerusakan reputasi institusi.