Daftar Isi
ToggleHampir setiap dokumen keselamatan di tambang, mulai dari SOP, program K3, hingga laporan investigasi kecelakaan, merujuk pada satu regulasi yang sama. Regulasi itu adalah Kepmen ESDM 1827. Saat Inspektur Tambang menemukan pelanggaran, rujukannya pun sering kembali ke dokumen ini. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai Kepmen ESDM 1827 sangat penting bagi setiap pelaku industri pertambangan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 adalah pedoman resmi yang mengatur pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Indonesia. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 7 Mei 2018. Isinya menjadi acuan teknis bagi seluruh pemegang izin usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara, termasuk perusahaan jasa pertambangan.
Pemahaman terhadap regulasi ini membantu perusahaan menghindari risiko sanksi sekaligus meningkatkan perlindungan keselamatan kerja. Artikel ini mengulas isi lampiran, kewajiban pengawas, hingga keterkaitan regulasi tersebut dalam sistem hukum pertambangan nasional.
Apa Itu Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018?
Nama lengkapnya adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, ditetapkan pada 7 Mei 2018. Dokumennya setebal 370 halaman dan terdiri atas delapan lampiran. Tujuan utama penerbitannya adalah melindungi keselamatan tenaga kerja, mengamankan instalasi, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Kedudukannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Permen tersebut memuat kewajiban pokoknya, lalu di beberapa pasal menyebutkan bahwa Menteri menetapkan pedoman pelaksanaannya, misalnya Pasal 11 untuk pengesahan KTT, Pasal 15 untuk keselamatan pertambangan, dan Pasal 19 untuk SMKP. Pedoman-pedoman itulah yang dihimpun dalam Kepmen 1827.
Setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalamnya agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Sistematika dan Isi Lampiran Kepmen 1827
Dokumen resmi ini dibagi ke dalam delapan lampiran yang mengatur berbagai aspek teknis kegiatan pertambangan. Setiap lampiran menguraikan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pemegang izin usaha pertambangan maupun perusahaan jasa pertambangan secara terperinci.
| Nomor Lampiran | Judul Lampiran | Cakupan Pokok Pembahasan |
|---|---|---|
| Lampiran I | Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan/atau Pengesahan KTT, PTL, KTBT, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau PJO | Syarat dan tata cara pengesahan pimpinan teknis tambang, termasuk kriteria dan pengangkatan pengawas operasional |
| Lampiran II | Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan | Eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan commissioning, penambangan termasuk geoteknik, pengolahan, pengangkutan, hingga teknis pascatambang |
| Lampiran III | Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian | Pedoman pelaksanaan K3 pertambangan serta keselamatan operasi sarana, instalasi, dan peralatan |
| Lampiran IV | Pedoman Penerapan SMKP Minerba | Pedoman penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan mineral dan batubara |
| Lampiran V | Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan | Pengelolaan dan pemantauan lingkungan di setiap tahap kegiatan, serta penanggulangan pencemaran |
| Lampiran VI | Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta Pascaoperasi | Tata cara perencanaan, pelaksanaan reklamasi, dan pemulihan lahan pascaoperasi |
| Lampiran VII | Pedoman Pelaksanaan Konservasi Mineral dan Batubara | Recovery penambangan dan pengolahan, serta pengelolaan batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan |
| Lampiran VIII | Pedoman Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan dan Evaluasinya | Kewajiban perusahaan jasa pertambangan dan evaluasi penerapan kaidah tekniknya |
Lampiran I
Lampiran pertama menguraikan pedoman permohonan, evaluasi, serta pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL), Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT), pengawas operasional, pengawas teknis, dan Penanggung Jawab Operasional (PJO). Bagian ini juga menetapkan kriteria, tugas, dan tata cara pengangkatan pengawas operasional, termasuk penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO).
Ketentuan tersebut memastikan rantai komando teknis di setiap perusahaan pemegang izin berjalan sesuai standar pengawasan pemerintah.
Lampiran II
Bagian kedua memuat pedoman pengelolaan teknis pertambangan yang mencakup eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengujian alat (commissioning), penerapan teknologi, pemasangan tanda batas, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga pengelolaan teknis pascatambang.
Di dalamnya diatur pula kajian geoteknik dan kestabilan lereng, termasuk pengaruh getaran peledakan terhadap lereng. Standar ini dirancang untuk mencegah keruntuhan struktur tanah dan kecelakaan akibat kegagalan teknis.
Lampiran III
Lampiran ketiga menetapkan pedoman pelaksanaan K3 pertambangan yang meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja. Di bagian kesehatan kerja diatur pula ergonomi, gizi pekerja, serta pemeriksaan penyakit akibat kerja. Bagian keselamatan operasinya mengatur pemeliharaan dan kelayakan sarana, pengamanan instalasi, keselamatan bahan peledak dan peledakan, keselamatan fasilitas, tambang permukaan, tambang bawah tanah termasuk ventilasi dan penirisan gas metana, hingga kapal keruk.
Seluruh ketentuan ini menjadi acuan utama bagi pengawas dalam mengendalikan risiko bahaya harian di area kerja.
Lampiran IV
Bagian keempat mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba bagi pemegang IUP, IUPK, dan perusahaan jasa pertambangan. SMKP Minerba terdiri atas tujuh elemen, yaitu kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut, dokumentasi, serta tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
Penerapan SMKP bertujuan mengintegrasikan seluruh elemen keselamatan ke dalam manajemen perusahaan secara berkelanjutan.
Lampiran V
Lampiran kelima menguraikan pedoman pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dijalankan oleh setiap perusahaan tambang. Cakupannya meliputi pengelolaan lingkungan pada kegiatan eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengangkutan, serta pengolahan dan/atau pemurnian, ditambah pemantauan lingkungan dan penanggulangan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Perusahaan dituntut menjaga keseimbangan ekosistem agar aktivitas penambangan tidak merusak kualitas lingkungan sekitar.
Lampiran VI
Bagian keenam memuat pedoman penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi dan pascatambang, serta pascaoperasi bagi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. Regulasi ini mewajibkan perusahaan menyiapkan jaminan reklamasi serta melaksanakan pemulihan lahan agar dapat difungsikan kembali sesuai peruntukannya.
Satu ketentuan di lampiran ini, yaitu tentang pembukaan kembali area yang telah direklamasi, sudah dicabut dan diganti melalui Kepmen ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024.
Lampiran VII
Lampiran ketujuh berfokus pada pedoman konservasi mineral dan batubara. Isinya mengatur perencanaan dan pelaksanaan recovery penambangan dan pengolahan, pengelolaan serta pemanfaatan batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan, hingga pendataan cadangan yang tidak tertambang. Konservasi yang baik memastikan bahan galian dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan nasional jangka panjang.
Lampiran VIII
Bagian terakhir mengatur kaidah teknik usaha jasa pertambangan dan evaluasinya. Perusahaan jasa pertambangan wajib menjalankan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan lindungan lingkungan sesuai bidang usahanya, mengangkat PJO, memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten, serta melaporkan IUJP kepada gubernur sebelum memulai kegiatan. Pengawasan pada sektor jasa ini memastikan tidak ada celah dalam penerapan kaidah teknik pertambangan.
Ketentuan Keselamatan Pertambangan dalam Kepmen 1827
Dasar kewajibannya ada di Pasal 14 Permen ESDM 26/2018, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyediakan peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personel, dan biaya untuk keselamatan pertambangan, serta membentuk organisasi bagian keselamatan pertambangan. Kepmen 1827 Lampiran III kemudian merinci pelaksanaannya.
Untuk K3 pertambangan, perusahaan wajib menjalankan manajemen risiko, program pencegahan kecelakaan dan kebakaran, diklat keselamatan, manajemen keadaan darurat, inspeksi, serta penyelidikan kecelakaan, ditambah program kesehatan kerja dan pengendalian lingkungan kerja. Untuk keselamatan operasi, perusahaan wajib merawat sarana dan peralatan secara terencana, mengamankan instalasi, menguji kelayakan alat, serta mengikuti ketentuan khusus untuk peledakan dan tambang bawah tanah.
Seluruh penerapan ini kemudian dikelola dan diaudit melalui SMKP sesuai Lampiran IV, dengan audit internal paling sedikit sekali setahun.
Kewajiban Terkait Pengawas Operasional
Ketentuan tentang pengawas operasional terutama ada di Lampiran I. Berikut poin-poin yang paling sering ditanyakan.
1. Kewajiban KTT Mengangkat Pengawas
Lampiran I menyebutkan bahwa pemegang IUP melalui KTT/PTL mengangkat Pengawas Operasional. KTT menunjuk calon yang memenuhi kriteria, mengevaluasinya, lalu menerbitkan surat penunjukan jika dinyatakan laik. Pengawas yang memenuhi syarat kemudian mendapatkan KPO yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang atau Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT juga wajib mengevaluasi kinerja pengawas secara berkala maupun sewaktu-waktu.
2. Jenjang POP, POM, dan POU
Struktur kepengawasan dibagi ke dalam tiga tingkat kompetensi, yaitu Pengawas Operasional Pertama, Madya, dan Utama. Standar kompetensinya ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016. Kepmen 1827 juga memakai jenjang ini sebagai syarat jabatan KTT, yaitu POP untuk KTT Kelas III, POM untuk KTT Kelas II, serta POU untuk KTT Kelas I dan KTBT.
3. Kewajiban Kompetensi & Sertifikasi
Kriteria pertama pengawas operasional menurut Lampiran I adalah memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT sesuai jenjang jabatannya. Dua kriteria lainnya adalah menduduki jabatan di divisi atau departemen operasional, serta memiliki anggota di bawahnya atau mengawasi divisi lain.
4. Tanggung Jawab Pengawas Menurut Kepmen
Lampiran I merinci empat tugas dan tanggung jawab pengawas operasional. Pertama, bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan dan kesehatan semua pekerja yang menjadi bawahannya. Kedua, melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian. Ketiga, bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan semua orang yang ditugaskan kepadanya. Keempat, membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.
Penjelasan praktisnya di lapangan bisa Anda baca di artikel tugas dan tanggung jawab pengawas operasional tambang.
Sanksi Jika Ketentuan Tidak Dipenuhi
Kepmen 1827 sendiri tidak memuat pasal sanksi karena kedudukannya sebagai pedoman. Sanksinya mengikuti regulasi induk, yaitu Permen ESDM 26/2018. Pasal 50 menetapkan sanksi administratif bagi pemegang izin yang melanggar, antara lain, kewajiban memiliki tenaga teknis berkompeten (Pasal 7 ayat 1), ketentuan keselamatan pertambangan (Pasal 14), dan penerapan SMKP (Pasal 18), serta bagi pemegang IUJP yang melanggar Pasal 9 ayat 1. Sanksi diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Bentuknya bertahap. Peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali, masing-masing paling lama 30 hari kalender (Pasal 51). Jika kewajiban belum dipenuhi, kegiatan dihentikan sementara sebagian atau seluruhnya paling lama 60 hari kalender (Pasal 52). Bila masih tidak dipenuhi, izinnya dicabut (Pasal 53). Terpisah dari itu, Pasal 46 memberi Inspektur Tambang wewenang menghentikan sementara kegiatan yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja.
Regulasi Terkait Kepmen 1827
Sistem hukum pertambangan di Indonesia tersusun secara hierarkis mulai dari undang-undang hingga petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Hierarkinya bisa digambarkan sebagai berikut.
UU Minerba → PP 96/2021 → Permen ESDM 26/2018 → Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 → Kepdirjen Minerba 185.K/37.04/DJB/2019
| Regulasi | Peran | Status |
|---|---|---|
| UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba | Undang-undang induk, termasuk kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik | Berlaku, telah diubah antara lain melalui UU 3/2020 dan terakhir UU 2/2025 |
| PP 96/2021 | Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba | Berlaku, telah diubah melalui PP 25/2024 dan PP 39/2025 |
| Permen ESDM 26/2018 | Kewajiban pokok kaidah pertambangan yang baik dan pengawasannya, termasuk sanksi | Berlaku |
| Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 | Pedoman pelaksanaan teknis dari Permen 26/2018 | Berlaku, dicabut sebagian oleh Kepmen ESDM 111.K/MB.01/MEM.B/2024 |
| Kepdirjen Minerba 185.K/37.04/DJB/2019 | Petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan serta pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan SMKP | Berlaku |
Satu catatan penting, bagian “mengingat” dalam Kepmen 1827 masih merujuk PP 23/2010 yang kini sudah digantikan PP 96/2021. Meski begitu, JDIH ESDM mencatat Kepmen 1827 tetap berlaku, kecuali bagian yang sudah dicabut. Untuk kompetensi pengawas operasional, regulasi yang berjalan berdampingan adalah Permen ESDM 43/2016 tentang SKKK Pengawas Operasional. Anda dapat membaca naskah lengkap Kepmen 1827 melalui laman resmi JDIH ESDM.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap regulasi teknis pertambangan merupakan kunci dalam membangun budaya kerja yang aman dan patuh hukum. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi keselamatan pekerja, tetapi juga mengamankan kelangsungan bisnis perusahaan dari ancaman sanksi.
Bagi Anda yang ingin memenuhi kriteria pengawas operasional sesuai Kepmen 1827, ikuti program Pelatihan POP (Pengawas Operasional Pertama) di Energy Academy. Jika Anda sudah memegang POP, jenjang berikutnya tersedia melalui Pelatihan POM dan Pelatihan POU, yang juga menjadi syarat untuk jabatan KTT di kelas tambang yang lebih tinggi.










