Daftar Isi
ToggleDi banyak tambang, sebagian besar pekerjaan di lapangan, mulai dari pengupasan tanah penutup sampai pengangkutan, justru dikerjakan kontraktor. Unitnya milik kontraktor, operatornya karyawan kontraktor, dan pengawas lapangannya pun dari kontraktor.
Namun ketika terjadi kecelakaan, pertanyaan pertama Inspektur Tambang tetap diarahkan ke pemegang IUP, yaitu bagaimana kontraktor itu diawasi. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam mengenai IUJP sangat menentukan keberhasilan operasional perusahaan secara legal dan aman.
Artikel ini mengupas jenis usaha jasa pertambangan, dasar hukum terbarunya, hingga apa saja yang wajib diawasi dari kontraktor jasa pertambangan.
Apa Itu IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)?
IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti, yaitu jasa yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Sesuai PP 96/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 39/2025, kegiatan usaha jasa pertambangan terdiri atas konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan.
Kegiatan konsultasi dan perencanaan cukup memenuhi perizinan berusaha berupa sertifikat standar, sedangkan kegiatan pelaksanaan baru boleh dijalankan setelah perusahaan memiliki IUJP. Tanpa izin yang sah, kegiatan kontraktor di lapangan tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Perbedaannya dengan IUP ada pada objek izinnya. IUP diberikan untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin tertentu, sedangkan IUJP diberikan kepada perusahaan yang menyediakan jasa bagi pemegang IUP atau IUPK. UU Minerba juga mewajibkan pemegang IUP atau IUPK menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
Dasar Hukum IUJP Terbaru
Kerangka regulasi usaha jasa pertambangan telah beberapa kali berubah dalam beberapa tahun terakhir. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 124 undang-undang ini mengatur kewajiban penggunaan perusahaan jasa lokal dan nasional serta jenis usaha jasa pertambangan.
Aturan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Adapun proses perizinannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Untuk sektor ESDM, standar kegiatan usahanya kini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM, yang ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Permohonan yang masih dalam proses tetap diproses dengan aturan lama sampai sistem OSS selesai disesuaikan, dan izin yang sudah terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
| Regulasi | Pokok pengaturan | Status |
|---|---|---|
| UU 4/2009 tentang Minerba | Kewajiban penggunaan perusahaan jasa dan jenis usaha jasa (Pasal 124) | Berlaku, diubah terakhir dengan UU 2/2025 |
| PP 96/2021 | Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk usaha jasa | Berlaku, diubah dengan PP 25/2024 dan PP 39/2025 |
| PP 28/2025 | Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS | Berlaku, mencabut PP 5/2021 |
| Permen ESDM 7/2026 | Standar kegiatan usaha perizinan berbasis risiko sektor ESDM | Berlaku, mencabut Permen ESDM 5/2021 |
| Permen ESDM 26/2018 dan Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 | Kaidah teknik usaha jasa pertambangan, PJO, dan tenaga teknis berkompeten | Berlaku |
Karena regulasinya terus berkembang, pemegang IUP dan kontraktor sebaiknya rutin memantau pembaruannya di portal resmi JDIH ESDM.
Jenis-Jenis Usaha Jasa Pertambangan
Usaha jasa pertambangan terbagi ke dalam beberapa bidang sesuai keahlian badan usaha. Pasal 124 ayat (3) UU Minerba sebagaimana diubah dengan UU 3/2020 menetapkan sembilan bidang usaha jasa pertambangan berikut.
1. Penyelidikan Umum
Bidang ini mencakup kegiatan awal seperti survei geologi dan pemetaan permukaan untuk mengetahui indikasi keberadaan mineral atau batubara. Penyedia jasanya perlu didukung tenaga ahli geologi yang kompeten agar data awal yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.
2. Eksplorasi
Layanan ini berfokus pada pemetaan detail, geofisika, geokimia, serta pengeboran untuk menentukan sumber daya dan cadangan bahan galian. Hasil eksplorasi menjadi acuan utama bagi pemegang izin dalam merancang penambangan.
3. Studi Kelayakan
Bidang jasa ini menyusun kajian teknis, ekonomis, dan aspek lingkungan sebelum proyek penambangan dimulai. Konsultan menyusun dokumen yang mengkaji kelayakan proyek secara menyeluruh.
4. Konstruksi Pertambangan
Kontraktor di bidang ini membangun infrastruktur pendukung kegiatan tambang, seperti jalan hauling, jembatan, fasilitas pengolahan, dan fasilitas penunjang lainnya. Setiap konstruksi wajib memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik.
5. Pengangkutan
Bidang ini mencakup pemindahan hasil tambang dari front penambangan menuju stockpile atau pelabuhan. Armada angkut dan conveyor wajib melalui pemeriksaan kelayakan berkala untuk mencegah kecelakaan.
6. Lingkungan Pertambangan
Layanan ini mencakup pengelolaan air asam tambang, pemantauan debu, serta pengendalian erosi di area operasional. Kontraktor lingkungan membantu pemegang izin meminimalkan dampak kegiatan penambangan.
7. Reklamasi dan Pascatambang
Bidang ini berfokus pada penataan lahan bekas tambang, penimbunan kembali lubang bukaan (backfilling), serta revegetasi. Penyedia jasa membantu mengembalikan fungsi lahan sesuai dokumen rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui.
8. Keselamatan Pertambangan
Bidang ini mencakup layanan seperti audit keselamatan, pengujian kelayakan sarana dan peralatan, serta pelatihan keselamatan pertambangan. Kehadiran penyedia jasa ini membantu meningkatkan standar keselamatan di seluruh area operasional.
9. Penambangan
Bidang ini mencakup kegiatan penambangan seperti pengupasan, pemuatan, dan pemindahan tanah penutup (overburden) serta pemuatan material. Kontraktor penambangan wajib menggunakan alat yang laik operasi dan dipimpin di lapangan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang disahkan KTT.
Gambaran Proses Pengajuan IUJP
Perizinan usaha jasa pertambangan diajukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai PP 28/2025. Secara garis besar, pemohon perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai bidang jasanya, memenuhi persyaratan dasar, lalu melengkapi persyaratan standar kegiatan usaha yang ditetapkan dalam Permen ESDM 7/2026, misalnya data badan usaha, tenaga teknis, dan peralatan. Karena rincian persyaratan dan alurnya sering berubah, rujukan paling aman adalah portal OSS dan naskah Permen ESDM 7/2026 di JDIH ESDM.
Hubungan Pemegang IUP dan Kontraktor IUJP dalam Keselamatan Pertambangan
Kehadiran kontraktor tidak memindahkan tanggung jawab keselamatan dari pemegang IUP. KTT tetap menjadi pemimpin tertinggi di lapangan yang bertanggung jawab atas penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik di seluruh wilayah izinnya, termasuk area yang dikerjakan kontraktor.
Di sisi kontraktor, Permen ESDM 26/2018 Pasal 9 mewajibkan pemegang IUJP mengangkat PJO yang mendapat pengesahan dari KTT, serta memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten. Kepmen 1827 mendefinisikan PJO sebagai orang yang menduduki jabatan tertinggi di struktur perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas ditaatinya kaidah teknik pertambangan yang baik.
Selain itu, perusahaan jasa pertambangan juga wajib menerapkan SMKP Minerba, sementara pemegang IUP wajib memantau dan mengelola perusahaan jasanya sebagai bagian dari elemen implementasi SMKP. Ringkasan Kepmen 1827 selengkapnya bisa Anda baca di artikel Kepmen ESDM 1827 tahun 2018.
Apa yang Wajib Diawasi dari Kontraktor Jasa Pertambangan?
Pemegang izin tambang wajib menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas kontraktornya di lapangan. Pengawasan yang efektif mencegah pelanggaran hukum sekaligus menekan angka kecelakaan kerja. Berikut aspek yang perlu diawasi secara berkala.
1. Legalitas dan Kesesuaian Izin
Tim compliance perlu memastikan perizinan kontraktor masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Aktivitas kontraktor di lapangan tidak boleh melenceng dari bidang yang tercantum dalam izinnya. Kepmen 1827 Lampiran VIII juga mewajibkan pemegang IUJP yang izinnya diterbitkan Menteri melaporkan IUJP-nya kepada gubernur tempat kegiatan sebelum mulai bekerja.
2. Kompetensi Personel
Pemegang IUP perlu memastikan tenaga kerja kontraktor memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya. Untuk pengawas lapangan, pastikan mereka memegang sertifikat pengawas operasional sesuai jenjang dan memiliki KPO, serta PJO-nya sudah disahkan oleh KTT. Kompetensi yang memadai menjamin pekerjaan berjalan sesuai prosedur keselamatan.
3. Sistem Manajemen Keselamatan
Kontraktor wajib menerapkan SMKP yang selaras dengan sistem pemegang IUP. Evaluasinya bisa dilakukan lewat rapat koordinasi keselamatan rutin, inspeksi bersama, dan peninjauan hasil audit internal SMKP kontraktor. Integrasi sistem ini menyamakan standar keselamatan di antara seluruh pekerja lintas perusahaan.
4. Kelayakan Sarana dan Peralatan
Tim teknik perlu memeriksa kondisi unit alat berat dan kendaraan angkut milik kontraktor, mulai dari uji kelayakan saat mobilisasi (commissioning) sampai pemeriksaan berkala selama bekerja. Unit yang tidak laik operasi dapat memicu kegagalan mekanis berisiko tinggi bagi pekerja.
5. Kinerja K3 dan Pelaporan
Pemegang IUP perlu memantau statistik kecelakaan, catatan near miss, serta laporan investigasi insiden dari kontraktor. Ini penting karena kecelakaan di area kontraktor tetap wajib dilaporkan KTT kepada Kepala Inspektur Tambang. Laporan kegiatan berkala perusahaan jasa juga disampaikan kepada Menteri atau gubernur melalui pemegang IUP.
6. Kepatuhan Lingkungan
Aktivitas kontraktor tidak boleh mencemari lingkungan di sekitar wilayah tambang. Pengelolaan limbah B3, ceceran bahan bakar, dan pemulihan lahan bekas pakai perlu dipantau oleh tim lingkungan. Kepatuhan ini menjaga keberlanjutan izin usaha perusahaan.
Tahapan Pengelolaan Kontraktor Jasa Pertambangan
Pengelolaan kontraktor memerlukan siklus yang terstruktur, mulai dari seleksi hingga akhir kontrak. Berikut tahapannya.
1. Seleksi dan Prakualifikasi
Tim pengadaan menyaring calon kontraktor berdasarkan rekam jejak, kesehatan finansial, kapabilitas teknis, serta kinerja keselamatannya, misalnya statistik kecelakaan dan hasil audit SMKP sebelumnya. Seleksi yang ketat menghindarkan perusahaan dari risiko kegagalan proyek di tengah jalan.
2. Orientasi dan Mobilisasi
Seluruh pekerja kontraktor wajib mengikuti induksi keselamatan sebelum diizinkan masuk ke area operasional. Pada tahap ini juga dilakukan pengesahan PJO oleh KTT, penunjukan pengawas operasional kontraktor, serta uji kelayakan unit yang dimobilisasi. Persiapan awal yang matang menjamin transisi operasional berjalan aman.
3. Pengawasan Selama Pekerjaan
Pemegang IUP memantau kepatuhan prosedur kerja dan kinerja keselamatan kontraktor secara rutin. Pengawas operasional pemegang IUP dan kontraktor sebaiknya melakukan inspeksi bersama dan berbagi temuan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
4. Evaluasi Kinerja dan Demobilisasi
Perusahaan menilai kinerja kontraktor berdasarkan indikator keselamatan, kualitas kerja, dan ketepatan waktu. Setelah kontrak selesai, aset dan personel kontraktor dikeluarkan melalui prosedur demobilisasi yang tetap memperhatikan keselamatan, termasuk penutupan area kerja dan pemulihan lahan yang dipakai. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan untuk kerja sama berikutnya.
Risiko Jika Pengawasan Kontraktor Lemah
Pengawasan kontraktor yang lemah dapat meningkatkan risiko kecelakaan di area tambang. Selain korban jiwa, dampaknya juga menyentuh aspek hukum. Inspektur Tambang berwenang menghentikan sementara kegiatan yang dinilai membahayakan pekerja, sesuai Pasal 46 Permen ESDM 26/2018.
Permen ESDM 26/2018 Pasal 50 juga menetapkan sanksi administratif bagi pemegang IUJP yang melanggar kewajiban kaidah teknik usaha jasa pertambangan, termasuk kewajiban mengangkat PJO dan memiliki tenaga teknis berkompeten. Sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin, dan diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Pemegang IUP pun dapat dikenai sanksi serupa jika lalai menjalankan ketentuan keselamatan di wilayah izinnya. Karena itu, pengawasan kontraktor sebaiknya dipandang sebagai bagian dari perlindungan bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Peran Pengawas Operasional Utama dalam Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan
Di level manajemen, Pengawas Operasional Utama (POU) berperan menyelaraskan seluruh aktivitas kontraktor dengan sistem keselamatan perusahaan, mulai dari menetapkan standar prakualifikasi, mengevaluasi kinerja K3 kontraktor, hingga memastikan PJO dan pengawas kontraktor bekerja sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. Sertifikat POU juga menjadi syarat untuk menjabat KTT Kelas I sesuai Kepmen 1827.
Bagi Anda yang ingin mendalami peran tersebut, ikuti program Pelatihan POU (Pengawas Operasional Utama) di Energy Academy. Salah satu materinya adalah pengelolaan kegiatan usaha jasa pertambangan, yang membahas pengawasan kontraktor dan perusahaan jasa agar pekerjaannya sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pemahaman menyeluruh tentang IUJP dan pengelolaan kontraktor merupakan kunci operasional pertambangan yang aman dan patuh hukum. Pemegang IUP tetap bertanggung jawab atas keselamatan di wilayahnya, sehingga pengawasan kontraktor perlu dijalankan sejak seleksi, selama pekerjaan, hingga akhir kontrak. Pastikan juga rujukan regulasi yang dipakai selalu yang terbaru, karena aturan perizinan usaha jasa pertambangan terus diperbarui.










