Daftar Isi
ToggleIstilah good mining practice atau kaidah pertambangan yang baik sering muncul di RKAB, laporan Inspektur Tambang, sampai materi uji kompetensi pengawas. Rujukan hukumnya hampir selalu sama, yaitu Permen ESDM 26 Tahun 2018. Regulasi inilah yang menentukan apa saja yang wajib dijalankan perusahaan tambang, siapa yang mengawasi, dan apa sanksinya jika dilanggar.
Artikel ini merangkum ruang lingkup kaidah teknik dan tata kelola pertambangan yang baik, mekanisme pengawasan, kewajiban tiap pemegang izin, hingga sanksi administratifnya, lengkap dengan rujukan pasalnya.
Apa Itu Permen ESDM 26 Tahun 2018?
Judul lengkapnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini ditetapkan pada 2 Mei 2018, diundangkan dan mulai berlaku pada 3 Mei 2018, serta tercatat dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 596. Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana diamanatkan Pasal 95 huruf a dan Pasal 96 UU Minerba.
Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Permen ini juga mencabut sejumlah aturan lama, antara lain Permen ESDM 7/2014 tentang reklamasi dan pascatambang, Permen ESDM 38/2014 tentang SMKP, dan Kepmen 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 pertambangan umum. Di bawahnya, pedoman pelaksanaan teknisnya diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
Meski UU Minerba telah diubah melalui UU 3/2020 hingga UU 2/2025, dan PP 96/2021 telah terbit beserta perubahannya, Permen ESDM 26/2018 masih tercatat berlaku dan terus dirujuk oleh regulasi turunan yang lebih baru.
Kaidah Teknik dan Tata Kelola Pertambangan yang Baik
Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa kaidah pertambangan yang baik meliputi dua hal, yaitu kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Keduanya wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP dan IUPK di setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan.
1. Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Kaidah teknik mencakup aspek-aspek teknis operasional, mulai dari teknis pertambangan, konservasi, keselamatan, lingkungan, hingga pemanfaatan teknologi. Rinciannya dibahas pada bagian ruang lingkup di bawah. Pengawasannya dilakukan oleh Inspektur Tambang.
2. Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan
Menurut Pasal 3 ayat (4), tata kelola pengusahaan pertambangan meliputi sembilan aspek, yaitu pemasaran, keuangan, pengelolaan data, pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi, pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, kegiatan lain yang menyangkut kepentingan umum, pelaksanaan kegiatan sesuai IUP atau IUPK, serta jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Pasal 29 menambahkan bahwa tata kelola ini harus dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, mandiri, dan kewajaran.
Ruang Lingkup Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Pasal 3 ayat (3) menetapkan enam aspek kaidah teknik pertambangan yang baik. Ringkasannya bisa dilihat pada tabel berikut, lalu penjelasan tiap aspek di bawahnya.
| Aspek | Pasal pengatur | Pedoman pelaksanaan di Kepmen 1827 |
|---|---|---|
| Teknis pertambangan | Pasal 12 | Lampiran II |
| Konservasi mineral dan batubara | Pasal 24 | Lampiran VII |
| Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan | Pasal 14 dan Pasal 18 | Lampiran III dan IV |
| Keselamatan operasi pertambangan | Pasal 14 dan Pasal 18 | Lampiran III dan IV |
| Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, pascatambang, dan pascaoperasi | Pasal 20 sampai Pasal 22 | Lampiran V dan VI |
| Pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi | Pasal 27 | Bagian dari Lampiran II |
1. Teknis Pertambangan
Pasal 12 mewajibkan pemegang izin menggunakan metode eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pengangkutan sesuai RKAB Tahunan yang disetujui, menggunakan tenaga teknis yang berkompeten, menyusun rencana kerja yang transparan dan rasional, serta melaksanakan penambangan yang tuntas dan optimum.
Contoh penerapannya di site adalah perancangan geometri lereng yang stabil berdasarkan kajian geoteknik untuk mencegah longsor pada bukaan pit.
2. Konservasi Mineral dan Batubara
Pasal 24 mewajibkan upaya konservasi berupa perencanaan dan pelaksanaan recovery penambangan dan pengolahan, pengelolaan dan pemanfaatan batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral ikutan, dan cadangan marginal, serta pendataan cadangan yang tidak tertambang.
Contoh penerapannya adalah pendataan dan penimbunan terpisah batubara kualitas rendah agar dapat dimanfaatkan di kemudian hari.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Pasal 14 ayat (4) merinci K3 pertambangan ke dalam keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja, mulai dari manajemen risiko, program pencegahan kecelakaan, diklat keselamatan, manajemen keadaan darurat, inspeksi, hingga penyelidikan kecelakaan. Perusahaan juga wajib menyediakan peralatan, APD, fasilitas, personel, dan biaya keselamatan, serta membentuk organisasi bagian keselamatan pertambangan.
Contoh penerapannya adalah penyusunan Job Safety Analysis sebelum pekerjaan berisiko tinggi dan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja.
4. Keselamatan Operasi Pertambangan
Keselamatan operasi berfokus pada kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Pasal 14 ayat (5) mencakup sistem pemeliharaan, pengamanan instalasi, uji kelayakan, keselamatan bahan peledak, keselamatan tambang permukaan dan bawah tanah, hingga kapal keruk.
Contoh penerapannya di lapangan adalah P2H pada setiap unit alat berat sebelum beroperasi. Untuk mengelola K3 dan keselamatan operasi secara sistematis, Pasal 18 mewajibkan penerapan SMKP dengan tujuh elemen serta audit internal paling sedikit sekali dalam setahun.
5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi
Pasal 20 mewajibkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Dokumen Lingkungan Hidup, serta penanggulangan dan pemulihan jika terjadi pencemaran atau kerusakan. Pasal 22 mewajibkan penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang, penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, pelaksanaannya, serta pelaporannya.
Contoh penerapannya di site adalah pembuatan kolam pengendap (settling pond) untuk mengendapkan sedimen sebelum air dialirkan keluar area tambang, pengolahan air asam tambang, serta penataan lahan dan revegetasi.
6. Pemanfaatan Teknologi, Kemampuan Rekayasa, Rancang Bangun, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Pertambangan
Pasal 27 mewajibkan pemegang izin melaksanakan aspek ini, dengan pedoman yang menjadi bagian dari pedoman pengelolaan teknis pertambangan. Contoh penerapannya di lapangan adalah penggunaan radar pemantau lereng (slope stability radar) untuk mendeteksi pergerakan tanah secara real-time.
Pengawasan Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
Menurut Pasal 45, pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, melalui Inspektur Tambang. Bentuknya berupa evaluasi laporan berkala dan laporan khusus, pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu, serta penilaian keberhasilan program. Dalam praktiknya, Inspektur Tambang melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian, lalu menerbitkan laporan berisi perintah, larangan, dan petunjuk yang wajib segera ditindaklanjuti perusahaan.
Pasal 46 memberi Inspektur Tambang wewenang memasuki lokasi tambang setiap saat dan menghentikan sementara kegiatan yang membahayakan pekerja, keselamatan umum, atau lingkungan.
Sementara itu, menurut Pasal 48, pengawasan aspek tata kelola pengusahaan dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri atau gubernur, dengan mekanisme serupa, yaitu evaluasi laporan, pemeriksaan, dan penilaian program. Karena kedua bentuk pengawasan ini bertumpu pada laporan, perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala secara lengkap dan tepat waktu, serta menindaklanjuti setiap temuan.
Kewajiban Pemegang IUP, IUPK, dan IUJP
Pasal 7 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengangkat Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan dengan pengesahan Kepala Inspektur Tambang, serta memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten. Jika menambang dengan metode bawah tanah, perusahaan juga wajib menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) yang bertanggung jawab kepada KTT.
KTT wajib ditunjuk sebelum kegiatan usaha dimulai. Untuk pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, peran ini dijalankan oleh Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL).
Pemegang IUJP diatur di Pasal 5 dan Pasal 9. Mereka wajib menjalankan kaidah teknik usaha jasa pertambangan sesuai bidang usahanya, mencakup lingkungan, keselamatan, konservasi, dan teknis, serta menerapkan tata kelola yang mengutamakan produk dalam negeri, subkontraktor lokal, tenaga kerja lokal, dan belanja lokal.
Pemegang IUJP juga wajib mengangkat Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang disahkan oleh KTT dan memiliki tenaga teknis yang berkompeten. Adapun pemegang IPR wajib menerapkan kaidah teknik dan tata kelola sesuai kegiatannya.
Sanksi Pelanggaran Kaidah Pertambangan yang Baik
Pasal 50 menetapkan sanksi administratif bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Permen ini, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Sanksi diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. Tahapannya bisa dilihat pada tabel berikut.
| Tahap | Bentuk sanksi | Ketentuan |
|---|---|---|
| 1 | Peringatan tertulis (Pasal 51) | Paling banyak tiga kali, masing-masing paling lama 30 hari kalender |
| 2 | Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 52) | Dikenakan jika kewajiban belum dipenuhi setelah peringatan berakhir, paling lama 60 hari kalender |
| 3 | Pencabutan izin (Pasal 53) | Dikenakan jika kewajiban tetap tidak dipenuhi sampai masa penghentian sementara berakhir |
Sanksi ini diterapkan demi melindungi keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kepentingan negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bagian penting dari perlindungan bisnis pertambangan.
Link Dokumen Resmi Permen ESDM 26 Tahun 2018
Untuk mempelajari isi pasal secara utuh, Anda dapat membaca dokumen resminya langsung dari sumber pemerintah. Naskah lengkapnya tersedia di database peraturan.go.id, dan status terbarunya bisa dicek melalui portal JDIH Kementerian ESDM.
Kesimpulan
Permen ESDM 26 Tahun 2018 adalah payung utama good mining practice di Indonesia, yang mengatur kaidah teknik dan tata kelola pertambangan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bertahap. Detail teknisnya kemudian dijabarkan dalam Kepmen 1827, sehingga keduanya perlu dipahami bersama.
Bagi Anda yang memimpin operasional tambang dan ingin mendalami penerapan regulasi ini, ikuti program Pelatihan POU (Pengawas Operasional Utama) di Energy Academy. Materinya mencakup evaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan, pengelolaan keselamatan, perlindungan lingkungan, konservasi, dan kegiatan usaha jasa pertambangan, yang sejalan dengan ruang lingkup Permen ini.










