Daftar Isi
ToggleKilang dan fasilitas pengolahan migas hari ini sudah jauh lebih modern dibanding 1979. Namun, saat Kepala Teknik ditanya dasar hukum keselamatan kerja di kilangnya, jawabannya tetap kembali ke satu peraturan yang sama, yaitu PP 11 Tahun 1979.
Artikel ini merangkum isi PP 11/1979 langsung dari naskah resminya, mulai dari ruang lingkup, pengawasan, kewajiban Pengusaha dan Kepala Teknik, ketentuan teknis per bab, pelaporan kecelakaan, hingga ketentuan pidananya.
Apa Itu PP 11 Tahun 1979?
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan dan diundangkan pada 25 Mei 1979, tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 18. PP ini terdiri atas 31 bab dan 58 pasal, dan disusun sebagai pelaksanaan UU Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Posisinya mengatur keselamatan kerja pada kegiatan pemurnian dan pengolahan, yaitu usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai dengan proses fisika dan kimia. Hal ini berbeda dengan Mijnpolitie Reglement 1930 dan PP Nomor 17 Tahun 1974 yang berfokus pada keselamatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di sektor hulu. Database peraturan BPK mencatat status PP 11/1979 masih berlaku.
Struktur babnya bisa dilihat pada tabel berikut.
| Bab | Judul bab | Pasal |
|---|---|---|
| I | Ketentuan Umum | 1 sampai 3 |
| II sampai IV | Bangunan, Jalan dan Tempat Kerja, Pesawat dan Perkakas | 4 sampai 11 |
| V sampai X | Pompa, Kompresor dan Bejana Tekan, Instalasi Uap Air, Tungku Pemanas, Kondensor dan Heat Exchanger, Pipa Penyalur | 12 sampai 22 |
| XI sampai XIV | Tempat Penimbunan, Pembongkaran dan Pemuatan, Pengolahan Bahan Berbahaya di Ruangan Kerja, Proses dan Peralatan Khusus | 23 sampai 27 |
| XV sampai XIX | Listrik, Penerangan Lampu, Pengelasan, Zat Radioaktip, Pemadaman Kebakaran | 28 sampai 35 |
| XX sampai XXIV | Larangan dan Pencegahan Umum, Pencemaran Lingkungan, Perlengkapan Penyelamat dan Pelindung Diri, Pertolongan Pertama, Syarat Pekerja dan Kesehatan | 36 sampai 44 |
| XXV sampai XXVIII | Kewajiban Umum, Pengawasan, Tugas dan Wewenang Pelaksana Inspeksi Tambang, Keberatan | 45 sampai 52 |
| XXIX sampai XXXI | Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup | 53 sampai 58 |
Ruang Lingkup: Fasilitas yang Diatur
Pasal 1 mendefinisikan tempat pemurnian dan pengolahan sebagai tempat penyelenggaraan pemurnian dan pengolahan migas, termasuk peralatan, bangunan, dan instalasi yang secara langsung maupun tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan prosesnya. Pemahaman mengenai batas ruang lingkup ini membantu tim compliance dalam memetakan area yang wajib memenuhi ketentuan PP ini.
Contoh fasilitas utamanya adalah kilang minyak (refinery) dan fasilitas pengolahan gas, termasuk unit proses, tangki timbun, pipa penyalur, serta dermaga pembongkaran dan pemuatan. Penjelasan Pasal 1 juga menyebut fasilitas penunjang yang ikut tercakup, seperti pembangkit tenaga, pemurnian air, oxygen plant, ammonia plant, nitrogen plant, pembuatan asam dan basa, serta bengkel pemeliharaan. Sebaliknya, perumahan pegawai, tempat rekreasi, tempat ibadah, dan rumah sakit tidak termasuk.
Pengawasan Keselamatan Kerja Menurut PP 11/1979
Menurut Pasal 2, pengawasan keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan berada dalam wewenang dan tanggung jawab Menteri, yang melimpahkannya kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Inspeksi yang dibantu oleh Pelaksana Inspeksi Tambang. Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan Pelaksana Inspeksi Tambang adalah pejabat yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
Di tingkat fasilitas, penanggung jawabnya disebut Kepala Teknik, yaitu penanggung jawab dari suatu pemurnian dan pengolahan migas. Pasal 51 memberi Pelaksana Inspeksi Tambang wewenang memasuki tempat pemurnian dan pengolahan setiap waktu, dan Pasal 46 mewajibkan Kepala Teknik atau wakilnya mendampingi saat pemeriksaan.
Semua keputusan dan pendapat Pelaksana Inspeksi Tambang dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan yang wajib ada di setiap tempat pemurnian dan pengolahan (Pasal 50).
Kewajiban Pengusaha dan Kepala Teknik
Pasal 3 menegaskan bahwa Pengusaha bertanggung jawab penuh atas ditaatinya ketentuan PP ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian dan pengolahan, sementara Kepala Teknik wajib menjaga ditaatinya ketentuan tersebut di lapangan (Pasal 45). Berikut kewajiban utamanya.
1. Penunjukan Kepala Teknik
Jika Pengusaha tidak memimpin sendiri, ia wajib menunjuk seorang Kepala Teknik yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum mulai bekerja, dan memenuhi syarat yang ditetapkan Kepala Inspeksi. Kepala Teknik juga wajib menunjuk wakil yang disahkan Kepala Inspeksi sebagai pengganti apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat hingga maksimum tiga bulan berturut-turut, dengan serah terima tanggung jawab secara tertulis (Pasal 3).
2. Penyediaan Instalasi & Peralatan yang Aman
Paling lambat dua bulan sebelum membangun, mengubah, atau memperluas tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha wajib menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi hal-hal seperti lokasi, denah, bahan baku, diagram proses, instalasi pencegah kebakaran, dan jumlah tenaga kerja (Pasal 4).
Selama masa pembangunan, seluruh pemasangan peralatan dan instalasi berada di bawah pengawasan Kepala Inspeksi. Peralatan seperti pompa, kompresor, bejana tekan, tungku pemanas, dan heat exchanger juga wajib diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara yang ditentukan Kepala Inspeksi.
3. Kompetensi Pekerja
Pasal 43 menyatakan bahwa pekerjaan yang keselamatannya sangat bergantung pada pelaksanaan yang baik hanya boleh diserahkan kepada pekerja yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat jasmani dan rohani. Kepala Teknik juga wajib membina pekerja agar memiliki kesadaran keselamatan (safety mindedness) dan terampil mencegah serta mengatasi bahaya (Pasal 45).
Untuk pekerjaan tertentu, PP ini mensyaratkan ahli yang ditunjuk Kepala Teknik, misalnya operator pesawat pengangkat, ahli listrik, dan pengawas bongkar muat (loading master).
4. Alat Pelindung Diri (APD)
Pasal 40 mewajibkan Pengusaha menyediakan alat penyelamat dan pelindung diri dalam jumlah cukup sesuai sifat pekerjaan. Kepala Teknik wajib mengawasi agar alat tersebut benar-benar digunakan, sedangkan setiap pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakainya.
5. Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
Kepala Teknik wajib membuat dan menyimpan daftar kecelakaan, serta memberitahukan setiap kecelakaan kepada Kepala Inspeksi dan Kepala Pemerintah Daerah setempat. Rincian batas waktu dan penggolongannya dibahas pada bagian pelaporan di bawah.
Ketentuan Teknis Keselamatan yang Diatur
Sebagian besar isi PP 11/1979 berupa ketentuan teknis per jenis peralatan dan pekerjaan. Banyak di antaranya mensyaratkan pemenuhan standar yang diakui oleh Menteri, kecuali ditentukan lain oleh PP ini atau Kepala Inspeksi. Berikut poin-poin utamanya.
1. Instalasi & Bangunan
Bab II mewajibkan bangunan dan instalasi memenuhi syarat teknis dan keselamatan sesuai sifat proses dan lokasinya, yang menurut penjelasan Pasal 5 mencakup tahan tekanan, tahan suhu, tahan korosi, tahan erosi, tahan getaran, kebisingan, kebocoran, pencemaran, dan konstruksi bangunan.
Bangunan di daerah rawan kebakaran harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, dilengkapi sistem telekomunikasi, dan unit proses yang berbeda fungsi harus diatur penempatannya untuk membatasi menjalarnya kerusakan. Peralatan yang berpotensi menimbulkan arus akibat petir atau muatan statis wajib dilengkapi sistem grounding.
2. Bejana Tekan & Tangki
Bab VI mendefinisikan kompresor dan bejana tekan sebagai peralatan dengan tekanan kerja lebih dari setengah atmosfer tekanan lebih, dan mewajibkan pemeriksaan serta pengujian berkala. Untuk tangki timbun, Bab XI mensyaratkan tangki bahan cair dikelilingi tanggul yang mampu menampung sejumlah bahan cair yang ditentukan dengan tinggi tidak melebihi 150 sentimeter, kapasitas yang tertulis jelas di setiap tangki, aliran yang bisa dihentikan dari tempat aman, pembersihan bagian dalam secara berkala, serta sistem pemadam kebakaran permanen di kompleks penimbunan.
3. Alat Pengaman & Sistem Pelepas Tekanan
Pada pompa, kompresor, bejana tekan, dan pipa penyalur, PP ini mewajibkan pemasangan alat pengaman yang selalu dapat bekerja dengan baik di atas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan. Jika satu unit dalam rangkaian (baterai) pompa, ketel, tungku, atau heat exchanger dibersihkan atau diperbaiki sementara unit lain masih beroperasi, semua saluran pipanya harus dilepas dan ditutup dengan flens mati. Pasal 39 juga mewajibkan gas mudah terbakar yang tidak terpakai lagi dibakar apabila dibuang ke udara.
4. Peralatan Listrik
Bab XV mewajibkan peralatan listrik dipasang dan dilindungi agar percikan api tidak menyulut bahan mudah terbakar, melarang kabel tak tersalut di tempat berbahaya, dan mewajibkan penangkal petir. Kepala Teknik juga wajib menjamin kelangsungan aliran listrik di lokasi atau instalasi tertentu.
Pekerjaan listrik hanya boleh dilakukan oleh atau di bawah pengawasan ahli yang ditunjuk Kepala Teknik, dan dilarang bekerja pada peralatan yang sedang dialiri tegangan tinggi, yaitu di atas 250 volt. Bab XVI menambahkan bahwa penerangan di area proses hanya boleh memakai lampu listrik dengan tutup gelas yang kuat dan kedap gas.
5. Pekerjaan Panas
Pasal 32 menyatakan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk Kepala Teknik dan disahkan Kepala Inspeksi, serta dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan. Sebelum mengelas harus diambil tindakan pengamanan, dan pengelasan di tempat berbahaya wajib memakai cara atau peralatan khusus dengan izin tertulis Kepala Teknik serta diawasi tenaga ahli.
Pasal 36 juga melarang membawa atau menyalakan api terbuka di tempat pemurnian dan pengolahan, kecuali di tempat yang ditentukan atau dengan izin Kepala Teknik. Dalam praktik saat ini, ketentuan ini dijalankan melalui sistem izin kerja panas yang dilengkapi gas test.
6. Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran
Pasal 34 mewajibkan Pengusaha menyediakan alat pemadam dan perlengkapan penyelamat yang selalu siap, termasuk instalasi air permanen bertekanan dengan hidran, mobil pemadam kebakaran, serta sistem pemompaan tambahan yang tidak bergantung pada jaringan listrik pusat.
Di tempat tertentu harus tersedia APAR, alat komunikasi langsung ke stasiun pemadam, dan sistem alarm. Pasal 35 mewajibkan Kepala Teknik membentuk regu pemadam kebakaran tetap yang terlatih, menunjuk petugas penanggulangan kebakaran, dan memeriksa alat pemadam secara berkala.
7. Bahan Berbahaya
Bab XIII mengatur ruangan kerja tertutup tempat bahan mudah terbakar atau meledak diolah, yaitu harus memiliki minimal dua pintu yang membuka ke luar, sinar matahari yang terpencar, jumlah bahan tidak melebihi keperluan langsung, dan alat pengaman yang sesuai.
Bangunan penyimpanannya harus terpisah, dan pekerja dilarang mengenakan pakaian yang dapat menimbulkan muatan listrik statis. Penyimpanan dan pemakaian zat radioaktif diatur tersendiri di Bab XVIII.
8. Pesawat Pengangkat & Kesehatan Kerja
Pasal 11 mewajibkan batas daya angkat aman pesawat pengangkat dinyatakan dengan jelas, dilayani oleh ahli yang ditunjuk Kepala Teknik, dan dilarang dibebani melebihi batas tersebut.
Untuk kesehatan, Pasal 44 mewajibkan Kepala Teknik melaksanakan ketentuan umum kesehatan kerja, memperhatikan kebersihan tempat kerja dan kesehatan pekerja, menyediakan air minum dan fasilitas berganti pakaian, serta mencegah penyakit jabatan. Pasal 41 dan 42 menambahkan kewajiban fasilitas P3K, termasuk ambulans, dan pembekalan pengetahuan P3K kepada pekerja.
Pelaporan Kecelakaan dan Sanksi
Pasal 47 mewajibkan Kepala Teknik memberitahukan secara tertulis setiap kecelakaan kepada Kepala Inspeksi dan Kepala Pemerintah Daerah setempat paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian atau setelah akibatnya diketahui.
Untuk kecelakaan yang menimbulkan luka berat atau kematian, pemberitahuan harus disampaikan dengan segera kepada Kepala Inspeksi. Kepala Teknik juga wajib menyampaikan laporan kecelakaan triwulanan paling lambat 10 hari setelah triwulan berakhir. Pasal 48 menggolongkan kecelakaan menjadi empat, yaitu ringan, sedang, berat, dan mati.
| Golongan | Kriteria menurut Pasal 48 |
|---|---|
| Ringan | Tidak menimbulkan kehilangan hari kerja |
| Sedang | Menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga tidak menimbulkan cacat yang mengganggu tugas |
| Berat | Menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga menimbulkan cacat yang mengganggu tugas |
| Mati | Menimbulkan kematian segera atau dalam 24 jam setelah kecelakaan |
Ketentuan pidana diatur dalam BAB XXIX Pasal 53, yaitu pidana selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000. Ancaman ini dibedakan menurut pelakunya, yaitu Pengusaha, Kepala Teknik, setiap orang, dan barang siapa, masing-masing untuk pelanggaran pasal-pasal tertentu yang dirinci dalam ayatnya.
Pasal 54 juga menjerat Pengusaha, Kepala Teknik, atau wakilnya jika pelanggaran bawahan terjadi karena perintah, kelalaian, atau kurangnya pengawasan mereka. Pasal 55 menegaskan bahwa tindak pidana ini tergolong pelanggaran dan bisa dituntutkan kepada badan hukum.
Adapun BAB XXVII Pasal 51 mengatur tugas dan wewenang Pelaksana Inspeksi Tambang, yaitu melakukan penyidikan atas pelanggaran PP ini, membuat berita acara penyidikan, dan memasuki tempat pemurnian dan pengolahan setiap waktu. Jika Pengusaha atau Kepala Teknik keberatan atas keputusan teknis Pelaksana Inspeksi Tambang, keberatan diajukan kepada Kepala Inspeksi, yang keputusannya mengikat (Pasal 52).
Relevansi PP 11/1979 dengan Praktik K3 Migas Saat Ini
Meskipun telah diterbitkan sejak dekade 1970-an, prinsip dasar keselamatan dalam PP 11 Tahun 1979 tetap relevan dengan industri modern. PP ini tercantum dalam konsiderans Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang kini mengatur Persetujuan Layak Operasi bagi instalasi dan peralatan migas.
Ketentuan PP 11/1979 yang merujuk “standar yang diakui oleh Menteri” juga membuat aturan ini tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi, karena standar teknisnya dapat diperbarui tanpa mengubah PP. Begitu pula Pasal 27 yang memberi ruang bagi Kepala Inspeksi untuk mengatur lebih lanjut proses khusus seperti petrokimia, gas bumi yang dicairkan, dan pengolahan di lepas pantai.
Link Dokumen Resmi PP 11 Tahun 1979
Bagi para praktisi HSE, Kepala Teknik, dan tim hukum perusahaan, mempelajari naskah asli regulasi sangat dianjurkan. Naskah lengkapnya beserta penjelasan pasal demi pasal dapat diakses melalui JDIH Kementerian ESDM, sedangkan status dan metadatanya bisa dicek di database peraturan BPK.
Memahami Regulasi K3 Migas Lewat Training Pengawas K3 Migas
Memahami PP 11/1979 dan regulasi K3 migas lainnya adalah bekal penting bagi pengawas lapangan dan tim HSE, karena dari regulasi inilah prosedur kerja aman di kilang disusun.
Anda dapat memperdalam pemahaman regulasi dan teknik pengawasan lapangan dengan mengikuti Pelatihan Pengawas K3 Migas di Energy Academy. Programnya berlangsung tiga hari, tersedia online maupun offline, dan mencakup penerapan safety permit, penanggulangan keadaan darurat, serta pemadaman kebakaran, dengan sertifikat BNSP.
Kesimpulan
PP 11 Tahun 1979 masih menjadi dasar keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan migas, dengan pengawasan oleh Kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang, serta tanggung jawab lapangan di tangan Kepala Teknik. Ketentuan teknisnya kini dilengkapi regulasi yang lebih baru seperti Permen ESDM 32/2021, sehingga keduanya perlu dipahami bersama.










