Daftar Isi
ToggleSaat api kecil muncul di dekat pompa, waktu yang tersedia untuk memadamkannya dengan APAR sering kali hanya hitungan detik. Jika tabungnya tertutup tumpukan material, terpasang terlalu dekat dengan sumber api, atau ternyata isinya sudah menggumpal, kesempatan itu hilang dan api bisa membesar. Itulah sebabnya penempatan APAR yang tepat sangat menentukan keselamatan fasilitas migas.
APAR adalah sarana proteksi kebakaran aktif, dan aturan penempatannya di Indonesia sudah ditetapkan secara rinci. Artikel ini membahas dasar hukumnya, angka jarak dan tinggi pemasangan, ketentuan suhu, cara menentukan penyebaran di fasilitas migas, hingga pemeriksaan berkalanya.
Mengapa Penempatan APAR Harus Diatur?
Alat Pemadam Api Ringan hanya efektif digunakan pada menit-menit awal kebakaran sebelum api menjadi tidak terkendali. Oleh sebab itu, APAR wajib diletakkan di lokasi yang jelas terlihat dan mudah dijangkau oleh setiap pekerja. Fasilitas migas yang menyimpan cairan dan gas mudah terbakar menuntut respons yang secepat mungkin.
Jika APAR terhalang atau terlalu jauh, waktu tanggap terbuang. Sebaliknya, jika terlalu dekat dengan sumber bahaya, tabungnya justru tidak bisa diambil saat api sudah muncul. Pengaturan letak yang terstruktur mengurangi kepanikan serta memastikan pekerja dapat mengambil APAR dalam hitungan detik.
Dasar Hukum Penempatan APAR
Regulasi utama yang mengatur pemasangan dan pemeliharaan APAR di Indonesia adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, yang ditetapkan pada 14 April 1980.
Peraturan ini menetapkan penggolongan kebakaran, syarat pemasangan, pemeriksaan berkala, pengisian ulang, dan percobaan tekan. Pasal 24 menegaskan bahwa pengurus bertanggung jawab atas ditaatinya peraturan ini, dan Pasal 25 mengancam pengurus yang melanggarnya dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.
Khusus untuk kilang dan fasilitas pengolahan migas, PP 11/1979 Pasal 34 juga mewajibkan tersedianya alat pemadam portabel dalam jumlah cukup di tempat-tempat tertentu, dengan jenis yang sesuai sifat kebakarannya, serta pekerja yang mampu menggunakannya. Pembahasan PP 11/1979 selengkapnya bisa Anda baca di artikel PP 11 Tahun 1979.
Sebagai pelengkap, perusahaan migas juga merujuk standar internasional NFPA 10 (Standard for Portable Fire Extinguishers), dengan edisi yang banyak dirujuk saat ini adalah edisi 2022.
Standar ini memberikan panduan tambahan mengenai pemilihan kapasitas, jarak tempuh maksimum (travel distance), dan penempatan APAR di fasilitas khusus. Di atas keduanya, perusahaan migas umumnya menambahkan ketentuan internal yang disusun dari analisis risiko masing-masing fasilitas.
Aturan Penempatan APAR Sesuai Permenakertrans 04/1980
Berikut ketentuan penempatan APAR yang dikutip dari pasal-pasal Permenakertrans PER.04/MEN/1980.
1. Jarak Antar-APAR
Sesuai Pasal 4 ayat (5), jarak antara APAR yang satu dengan lainnya, atau antara kelompok APAR yang satu dengan lainnya, tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Untuk area berisiko tinggi di fasilitas migas, jarak penempatan dapat diperpendek berdasarkan hasil analisis risiko di lapangan.
2. Tinggi Pemasangan dan Pengecualiannya
Pasal 8 menetapkan bahwa APAR dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai. Pengecualiannya, APAR jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah, dengan syarat jarak antara dasar APAR dan permukaan lantai tidak kurang dari 15 cm.
Pasal 6 juga mengatur bahwa APAR harus digantung pada dinding dengan sengkang atau konstruksi penguat lain, atau ditempatkan dalam lemari atau box yang tidak dikunci. Box boleh dikunci asalkan bagian depannya diberi kaca aman dengan tebal maksimal 2 mm, dan Pasal 7 melarang sengkang dikunci, digembok, atau diikat mati.
3. Tanda Pemasangan APAR
Sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Lampiran 1, tanda pemasangan APAR di dinding berbentuk segitiga sama sisi berwarna dasar merah dengan panjang sisi 35 cm, tinggi huruf 3 cm berwarna putih, dan tinggi tanda panah 7,5 cm berwarna putih.
Tanda ini dipasang 125 cm dari dasar lantai, tepat di atas satu atau kelompok APAR yang bersangkutan. Untuk APAR yang dipasang pada tiang atau kolom, tandanya berupa ban berwarna merah selebar 20 cm di sekeliling kolom.
4. Batas Suhu dan Kondisi Lingkungan
Sesuai Pasal 9, APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat di mana suhu melebihi 49°C atau turun sampai minus 44°C, kecuali APAR tersebut dibuat khusus untuk suhu di luar batas tersebut. Aturan ini sangat penting di area migas yang dekat dengan sumber panas seperti furnace, boiler, flare, atau unit proses bersuhu tinggi.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) mewajibkan APAR mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil, Pasal 10 mewajibkan APAR di alam terbuka dilindungi tutup pengaman, dan Pasal 5 melarang pemasangan APAR yang sudah berlubang atau cacat karena karat.
Cara Memilih Jenis APAR Sesuai Bahaya di Area Migas
Pemilihan jenis media pemadam harus disesuaikan dengan golongan kebakaran yang mungkin timbul di setiap zona operasional. Pasal 2 Permenakertrans 04/1980 membagi kebakaran menjadi empat golongan, yaitu A untuk bahan padat kecuali logam, B untuk bahan cair atau gas yang mudah terbakar, C untuk instalasi listrik bertegangan, dan D untuk logam. Pembagian ini sejalan dengan kelas kebakaran di NFPA. Berikut panduan pemilihannya.
| Area Operasional | Golongan Kebakaran Potensial | Jenis Media APAR yang Sesuai | Catatan Khusus Lapangan |
|---|---|---|---|
| Area Pompa & Pipa | Golongan B (cairan dan gas mudah terbakar) | Dry chemical powder / busa (foam) | Untuk tumpahan minyak atau api kecil di sekitar kebocoran, setelah sumber kebocoran diisolasi |
| Ruang Panel Listrik & Control Room | Golongan C (instalasi listrik bertegangan), serta golongan A pada perabot dan dokumen | CO2 / clean agent | Media gas bersih yang tidak meninggalkan residu korosif pada sirkuit sensitif |
| Tangki Timbun (Tank Farm) | Golongan B (cairan minyak dalam jumlah besar) | Dry chemical powder / busa (foam), versi beroda | Untuk penanganan awal tumpahan atau api kecil di area tanggul. Kebakaran tangki, terutama kebakaran seluruh permukaan (full surface), sudah di luar kemampuan APAR dan ditangani sistem proteksi tetap |
| Workshop Umum & Bengkel | Golongan A (padat) dan golongan B (cairan atau oli) | Dry chemical powder serbaguna | Menangani kebakaran kayu, kertas, majun, serta ceceran oli mesin |
Cara Menentukan Penyebaran APAR di Fasilitas Migas
Perencanaan sebaran APAR di fasilitas migas harus dijalankan melalui analisis risiko dan tata letak secara sistematis. Proses ini memastikan tidak ada zona kritis yang luput dari jangkauan proteksi. Berikut langkah-langkahnya.
1. Identifikasi Zona Bahaya & Golongan Kebakaran
Tim HSE menganalisis seluruh potensi sumber bahan bakar seperti tangki minyak, kompresor gas, dan panel kelistrikan di setiap area. Identifikasi ini menentukan golongan kebakaran yang mungkin timbul, sekaligus menjadi dasar penentuan kapasitas dan jenis media pemadam.
2. Petakan Layout & Jalur Evakuasi
Tim menandai pintu keluar, lorong utama, serta jalur evakuasi pada denah fasilitas. APAR sebaiknya ditempatkan di sepanjang jalur keluar, sehingga pekerja mengambilnya sambil bergerak menjauh dari bahaya, bukan masuk lebih dalam ke area api.
3. Tentukan Jarak Tempuh Maksimum
Ada dua pendekatan yang perlu dipisahkan. Pertama, Permenakertrans 04/1980 mengatur jarak antar-APAR, yaitu tidak lebih dari 15 meter. Angka ini bukan radius dari sumber bahaya. Kedua, NFPA 10 mengenal konsep jarak tempuh maksimum (travel distance), yaitu jarak berjalan kaki dari titik mana pun ke APAR terdekat.
Dalam NFPA 10 edisi 2022, jarak tempuh maksimum untuk bahaya kelas A adalah 75 kaki atau sekitar 22,9 meter, sedangkan untuk bahaya kelas B adalah 30 hingga 50 kaki atau sekitar 9,1 hingga 15,25 meter, tergantung rating APAR yang dipakai. Banyak fasilitas migas menerapkan keduanya dan mengambil angka yang paling ketat.
4. Hitung Jumlah APAR
Jumlah APAR dihitung dari kebutuhan jarak di langkah sebelumnya, luas area, serta tingkat risikonya. Area berisiko tinggi biasanya diberi APAR lebih rapat atau dilengkapi unit beroda. Perhitungan yang tepat memastikan ketersediaan media pemadam dalam jumlah memadai.
5. Tandai di Denah
Seluruh titik pemasangan APAR dicatat dan diberi simbol pada denah resmi perusahaan. Denah ini dibagikan kepada tim tanggap darurat dan bagian pemeliharaan sebagai acuan pemeriksaan. Dokumentasi denah yang rapi juga memudahkan audit keselamatan.
6. Verifikasi di Lapangan
Tim meninjau langsung ke lokasi untuk mencocokkan titik pada denah dengan kondisi nyata. Di tahap ini dicek juga tinggi pemasangan, tanda segitiga merah, suhu di lokasi, dan apakah jalur menuju APAR bebas dari halangan.
Contoh Penempatan APAR per Area Migas
Berikut contoh penempatan yang umum dipakai di fasilitas migas. Jenis, kapasitas, dan jumlah pastinya tetap ditentukan dari analisis risiko di masing-masing fasilitas.
1. Area Proses & Pompa
Zona proses dan pompa umumnya dilengkapi APAR jenis dry chemical powder di dekat akses keluar. APAR diletakkan di luar batas zona yang paling berbahaya agar mudah dijangkau tanpa harus menerobos area kebocoran. Penempatan ini melindungi area pompa dari potensi kebakaran akibat kebocoran seal.
2. Tank Farm
Contoh yang umum dipakai adalah APAR beroda berkapasitas sekitar 50 kilogram di dalam rumah pelindung, yang ditempatkan di dekat akses tanggul (bund wall). Unit beroda ini dipakai untuk penanganan awal tumpahan atau api kecil, sedangkan kebakaran tangki ditangani oleh sistem tetap dan tim pemadam.
3. Area Loading / Unloading
Terminal pengisian truk tangki BBM umumnya dilengkapi APAR gantung dan unit beroda di setiap jalur gantry pengisian. Posisinya berada di dekat titik pengisian agar operator dapat segera meraihnya, tetapi tidak menghalangi jalur keluar truk.
4. Ruang Panel Listrik & Control Room
Ruang kendali dan ruang panel listrik menggunakan APAR CO2 atau clean agent untuk melindungi perangkat elektronik. APAR diletakkan dekat pintu masuk ruangan agar petugas bisa mengambilnya tanpa harus masuk jauh ke dalam ruangan. Penempatan ini juga mencegah kerusakan sirkuit akibat residu tepung kering.
5. Workshop
Area bengkel pemeliharaan dan pengelasan dipasangi APAR serbaguna jenis tepung kering. Jarak antar-APAR sering diatur lebih rapat karena tingginya aktivitas pekerjaan panas seperti gerinda dan las.
6. Platform Offshore
Anjungan lepas pantai menempatkan APAR tahan korosi di modul akomodasi, lantai rig, dan helideck. APAR diletakkan dalam kotak pelindung untuk mencegah kerusakan akibat air laut, sesuai juga dengan Pasal 10 yang mewajibkan APAR di alam terbuka dilindungi tutup pengaman.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan APAR
Pasal 11 Permenakertrans 04/1980 mewajibkan setiap APAR diperiksa dua kali dalam setahun, yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan. Rinciannya seperti tabel berikut.
| Jenis pemeriksaan | Dasar | Yang diperiksa |
|---|---|---|
| Jangka 6 bulan | Pasal 12 | Isi tabung dan tekanannya, segel dan mekanik penembus segel, kondisi bagian luar termasuk handel dan label, mulut pancar dan pipa pancar, serta berat isi untuk jenis tertentu. APAR CO2 yang beratnya berkurang 10 persen harus diisi kembali |
| Jangka 12 bulan | Pasal 13 | Semua pemeriksaan 6 bulanan, ditambah pemeriksaan bagian dalam dengan membuka tutup kepala, misalnya memastikan tepung kering masih tercurah bebas dan tidak berbutir, saluran tidak tersumbat, serta bagian dalam tabung tidak berlubang atau berkarat |
| Percobaan tekan | Pasal 15 | Dilakukan berkala dengan jangka waktu tidak melebihi lima tahun sekali, dan tabung harus kuat menahan tekanan coba selama 30 detik |
Di luar ketentuan tersebut, banyak fasilitas migas juga menerapkan inspeksi visual bulanan mengikuti NFPA 10. Daftar periksanya meliputi jarum manometer di zona hijau, segel dan pin pengaman utuh, selang tidak retak, label petunjuk pemakaian terbaca jelas sesuai Pasal 14, serta kartu atau tag inspeksi yang diperbarui.
Kesalahan Umum dalam Penempatan APAR
Kesalahan penempatan APAR sering ditemui di fasilitas yang kurang melakukan pengawasan. Kesalahan ini dapat menggagalkan upaya pemadaman dini saat kebakaran terjadi. Berikut kesalahan yang paling sering terjadi.
1. Terhalang Barang
Banyak APAR diletakkan di balik tumpukan kardus, drum kosong, atau perkakas berat di sudut ruangan. Kondisi ini membuat APAR tidak terlihat dan menghambat pengambilannya saat situasi panik. Hal ini juga melanggar Pasal 4 ayat (1) yang mewajibkan APAR mudah dilihat, dicapai, dan diambil.
2. Terlalu Dekat Sumber Bahaya
Meletakkan APAR tepat di sebelah peralatan yang berisiko tinggi terbakar justru menyulitkan pengambilannya saat kebakaran terjadi. Petugas tidak bisa mendekati APAR karena api langsung menutup akses ke lokasi tersebut. APAR sebaiknya dipasang pada jarak aman, di jalur keluar dari area tersebut.
3. Jenis Tidak Sesuai Golongan Kebakaran
Penggunaan APAR air atau busa di ruang panel listrik bertegangan dapat memicu sengatan listrik bagi petugas. Kesalahan pemilihan media gagal memadamkan api listrik dan bisa merusak instalasi di sekitarnya. Pasal 4 ayat (4) mewajibkan pemasangan APAR sesuai jenis dan golongan kebakaran yang tercantum di Lampiran 2.
4. Tanda Pemasangan Tidak Ada
Ketiadaan tanda segitiga merah di atas APAR membuat lokasinya sulit dikenali, terutama oleh pekerja baru atau tamu. Pekerja harus membuang waktu mencari APAR saat situasi darurat. Tanda pemasangan merupakan kelengkapan yang diwajibkan Pasal 4 ayat (1).
5. Melewati Masa Pemeriksaan
Membiarkan APAR terpasang bertahun-tahun tanpa pemeriksaan berkala dan percobaan tekan berisiko membuat tepung kering di dalamnya menggumpal atau mengeras. APAR yang tekanan tabungnya sudah turun tidak akan berfungsi saat tuasnya ditekan dalam situasi darurat. Kartu riwayat pemeriksaan wajib digantung dan diperbarui secara konsisten.
Kesimpulan
Penempatan APAR di fasilitas migas mengikuti angka yang jelas dari Permenakertrans 04/1980, yaitu jarak antar-APAR maksimal 15 meter, puncak tabung 1,2 meter dari lantai, tanda pemasangan 125 cm, batas suhu 49°C hingga minus 44°C, serta pemeriksaan setiap 6 dan 12 bulan. NFPA 10 dan analisis risiko internal melengkapinya untuk area berisiko tinggi.
Tingkatkan kompetensi tim keselamatan Anda dengan mengikuti Pelatihan Pengawas K3 Migas di Energy Academy. Penempatan APAR menjadi salah satu unit kompetensi yang dilatih di program ini, bersama taktik pemadaman kebakaran dan penanggulangan keadaan darurat.










