Perusahaan pertambangan atau migas memang memberi iming-iming gaji besar bagi para pekerjanya. Namun, apakah pekerja tambang juga mendapat jaminan hari tua atau uang pensiun?
Melansir beberapa sumber, kebanyakan perusahaan pertambangan dan migas memberikan uang pensiun bagi pekerjanya yang sudah pensiun dari perusahaan. Besaran uang pensiun dan mekanismenya biasanya menyesuaikan kebijakan perusahaan masing-masing.
Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan
Banyak perusahaan tambang yang menanggung pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja tambang akan mendapat manfaat berupa jaminan hari tua (JHT) yang memang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika pensiun, uang yang terkumpul dari program tersebut bisa diklaim/dicairkan sesuai jumlah total iuran. Pencairannya sendiri bisa berupa uang tunai atau juga investasi dalam bentuk lain.
Uang pensiun pekerja tambang dari perusahaan
Selain itu, ada juga perusahaan pertambangan yang menyediakan program simpanan untuk uang penisun pekerjanya. Misalnya yang PT Freeport Indonesia (PTFI) lakukan.
Melansir laman resmi PT Freeport Indonesia, perusahaan ini memiliki program Tabungan Hari Tua. Tabungan ini merupakan tabungan yang kelak akan pekerja tambang terima di hari tua (pensiun) mereka.
Mekanisme menabungnya yakni, setiap bulannya pekerja tambang di PTFI akan menabung minimal di angka Rp50 ribu. Selain itu, perusahaan juga akan memberikan kontribusi (tambahan saldo).
Tabungan tersebut nantinya akan diberikan kepada pekerja apabila sudah tidak aktif lagi bekerja di perusahaan. Adapun usia pensiun di perusahaan pertambangan sendiri umumnya di angka 50-an tahun.
Artikel Terkait: Batas Usia agar Keterima Kerja di Tambang atau Migas, Muda atau Tua Punya Peluang Sama
Jika Anda menginginkan training dan sertifikasi dari lembaga yang baik dan bermutu, Energy Academy adalah pilihan tepat untuk menunjang tujuanmu. Lihat daftar program pelatihan dan sertifikasi Energy Academy.