Industri minyak dan gas (migas) memiliki risiko kebakaran yang tinggi akibat penanganan bahan mudah terbakar dan proses operasional yang kompleks. Oleh karena itu, penerapan langkah-langkah pencegahan kebakaran menjadi sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja dan aset perusahaan. Salah satu upaya pencegahan yang krusial adalah penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Peran APAR dalam Industri Migas
APAR berfungsi sebagai alat pemadam api portabel yang dirancang untuk memadamkan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar. Keberadaan APAR yang memadai dan terawat dengan baik memungkinkan respons cepat terhadap insiden kebakaran, sehingga dapat mencegah kerugian yang lebih besar.
Dalam konteks industri migas, APAR harus ditempatkan di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses oleh pekerja. Penempatan yang tepat memastikan bahwa APAR dapat digunakan segera saat terjadi kebakaran, meminimalkan potensi kerusakan dan cedera. Selain itu, jenis APAR yang digunakan harus sesuai dengan klasifikasi kebakaran yang mungkin terjadi di lingkungan tersebut, seperti kebakaran kelas B yang melibatkan cairan mudah terbakar.
Standar dan Regulasi Terkait APAR
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai penyediaan dan pemeliharaan APAR di tempat kerja melalui Permenaker No. 04 Tahun 1980. Peraturan ini mengatur tentang jenis, jumlah, penempatan, dan pemeliharaan APAR yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk memastikan efektivitas dalam penanggulangan kebakaran.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pelatihan penggunaan APAR secara berkala kepada seluruh karyawan. Pelatihan ini bertujuan agar setiap pekerja memahami cara menggunakan APAR dengan benar dan efektif saat terjadi keadaan darurat. Simulasi atau pelatihan harus dilakukan minimal 6 bulan sekali dan dilakukan tanpa pemberitahuan minimal setahun sekali.
Pemeliharaan dan Pemeriksaan Rutin
Agar APAR selalu dalam kondisi siap pakai, diperlukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan, kondisi fisik tabung, serta masa kedaluwarsa media pemadam. Pemeliharaan yang baik memastikan APAR berfungsi optimal saat dibutuhkan dan mencegah kegagalan fungsi akibat kelalaian perawatan.
Pentingnya Pelatihan dan Sertifikasi K3
Selain penyediaan APAR, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pengawas dan pekerja memiliki kompetensi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi tersebut adalah dengan mengikuti program Diklat Pengawas K3 Industri Migas. Program ini bertujuan untuk melatih individu menjadi pengawas K3 di industri migas, memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan mengikuti program tersebut, pengawas K3 akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan langkah-langkah pencegahan, serta menangani insiden kebakaran dengan efektif. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan kerja yang aman dan minim risiko kebakaran.
Kesimpulan
APAR memainkan peran vital dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di industri migas. Penempatan yang strategis, pemeliharaan rutin, serta pelatihan penggunaan yang tepat menjadi kunci efektivitas APAR dalam menghadapi potensi kebakaran. Selain itu, peningkatan kompetensi pengawas dan pekerja melalui program Diklat Pengawas K3 Industri Migas akan memastikan penerapan standar keselamatan yang tinggi, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan dan keselamatan kerja terjamin.