Energy Academy - Auditor Sistem Manajemen K3 (SMK3) https://energyacademy.id/program/auditor-smk3

Peraturan K3LL: Tanggung Jawab dalam Penanganan Gas H2S

Peraturan K3LL: Tanggung Jawab dalam Penanganan Gas H₂S

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek yang sangat penting dalam industri, terutama dalam lingkungan yang berisiko tinggi seperti sektor minyak dan gas. Salah satu ancaman terbesar di industri ini adalah gas hidrogen sulfida (H₂S), yang dikenal sebagai gas beracun dengan potensi membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan kematian dalam waktu singkat. Oleh karena itu, penerapan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LL) sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan pekerja.

Untuk memahami lebih dalam mengenai prosedur keselamatan dan regulasi terkait, pekerja dapat mengikuti Diklat Penanganan Bahaya Gas H₂S yang diselenggarakan oleh Energy Academy.

1. Peraturan K3LL yang Mengatur Penanganan Gas H₂S

Dalam industri yang memiliki risiko paparan H₂S, peraturan K3LL telah menetapkan beberapa standar yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur penanganan gas berbahaya ini:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan dalam mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik dan Kimia di Tempat Kerja, yang mengatur kadar maksimum H₂S yang diperbolehkan dalam lingkungan kerja.
  • Standar OSHA (Occupational Safety and Health Administration) dan NIOSH (National Institute for Occupational Safety and Health) yang memberikan pedoman tentang batas aman paparan H₂S serta prosedur penanganannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak berbahaya dari H₂S dengan menetapkan batasan paparan, prosedur pemantauan, serta kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD).

2. Tanggung Jawab Perusahaan dalam Penanganan Gas H₂S

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa lingkungan kerja tetap aman bagi pekerja. Beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penanganan H₂S antara lain:

  1. Menyediakan Sistem Deteksi dan Pemantauan Gas
    • Memasang alat deteksi gas H₂S di area kerja yang berisiko tinggi.
    • Melakukan inspeksi dan kalibrasi alat deteksi gas secara rutin.
  2. Menyediakan Pelatihan dan Sertifikasi
    • Memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai bahaya gas H₂S dan tindakan pencegahannya.
    • Mewajibkan pekerja mengikuti Diklat Penanganan Bahaya Gas H₂S untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi situasi darurat.
  3. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang Memadai
    • Menyediakan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) bagi pekerja yang berisiko tinggi terpapar gas H₂S.
    • Mewajibkan penggunaan pakaian pelindung, sarung tangan, dan kacamata keselamatan.
  4. Menerapkan Prosedur Evakuasi dan Penanganan Darurat
    • Menyusun dan mensosialisasikan prosedur evakuasi jika terjadi kebocoran gas H₂S.
    • Menyediakan jalur evakuasi yang jelas dan titik kumpul aman bagi pekerja.

3. Tanggung Jawab Pekerja dalam Keselamatan Kerja

Selain perusahaan, pekerja juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri dan rekan kerja. Beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pekerja antara lain:

  1. Mengikuti Pelatihan Keselamatan
  2. Menggunakan APD Sesuai Standar
    • Memakai masker pernapasan atau SCBA saat bekerja di area dengan potensi paparan gas H₂S.
    • Menggunakan alat pelindung lainnya sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
  3. Melaporkan Potensi Bahaya
    • Segera melaporkan kebocoran gas atau kondisi berbahaya lainnya kepada pihak terkait.
    • Menghindari bekerja di area berisiko tanpa perlengkapan yang sesuai.

Kesimpulan

Energy Academy - Penanganan Bahaya Gas H2S https://energyacademy.id/program/penanganan-bahaya-gas-h2s

Penerapan peraturan K3LL dalam penanganan gas H₂S merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja. Dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, menyediakan peralatan keselamatan, serta mengikuti pelatihan yang memadai, risiko akibat paparan H₂S dapat dikurangi secara signifikan.

Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menghadapi bahaya H₂S, pekerja disarankan untuk mengikuti Diklat Penanganan Bahaya Gas H₂S yang diselenggarakan oleh Energy Academy. Dengan demikian, keselamatan kerja dapat lebih terjamin, dan lingkungan kerja menjadi lebih aman bagi semua pekerja.