Salah satu elemen yang penting dalam industri tambang adalah keberadaan kendaraan berat. Butuh sopir berpengalaman mengoperasikan kendaraan-kendaraan tersebut.
Pertanyaan yang sering para calon pekerja pertambangan ajukan adalah, apakah menjadi sopir di tambang harus memiliki SIM? Jawabannya: harus memiliki Surat Izin mengemudi.
Jenis SIM bagi sopir tambang
Mengacu regulasi dalam pasal 80 UU No. 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan berat harus memiliki lisensi dan bukti kemampuan. Dalam hal ini adalah SIM B2.
SIM B2 sendiri adalah lisensi seorang untuk mengoperasikan kendaraan berat seperti truk dan sejenisnya yang umumnya beroperasi di pertambangan.
Tapi SIM saja tidak cukup
Akan tetapi, SIM B2 saja tidak cukup bagi sopir tambang. Mengingat, mengoperasikan kendaraan barat di pertambangan memiliki tantangan yang berbeda.
Maka, selain itu juaga harus memiliki Surat Izin Operator (SIO) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk mendapatkan SIO, perlu juga mengikuti pelatihan khusus agar dianggap kompeten dalam mengoperasikan kendaraan berat tertentu. Sertifikasi SIO ini juga untuk membekali terkait pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Maka, demi mendapat SIM B2 dan SIO, perlu juga memiliki bejal dasar pengetahuan baik teoretis maupun teknis terkait pengoperasian kendaraan barat.
Artikel Terkait: Syarat Umum untuk Menjadi Sopir Kendaraan Tambang
Bagi Anda menginginkan training dan sertifikasi dari lembaga yang baik dan bermutu, Energy Academy adalah pilihan tepat untuk menunjang tujuanmu. Lihat daftar program pelatihan dan sertifikasi Energy Academy.